Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI
Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --
BACA JUGA: KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Pada asuransi syariah, walaupun berstatus bukan pemilik dana, namun perusahaan tetap mempunyai hak pengelolaan terhadap dana sosial yang sudah terkumpul.
Hal ini mengacu pada akad wakalah bil ujrah dalam sistem asuransi syariah.
- Pembayaran Klaim
Kalau ada peserta asuransi yang mendapat risiko, maka dana yang dikeluarkan untuk pembayaran klaim berasal dari rekening dana sosial atau dana tabarru.
BACA JUGA: Resep Ceker Pedas Mantul, Cocok Dimakan Sambil Drakoran
Artinya, pihak perusahaan asuransi ini tidak akan mengeluarkan uang guna membayar klaim tersebut dari kantong pribadi.
Saat terjadi defisit di rekening dana sosial , perusahaan asuransi bakal mengeluarkan uang dari rekening pribadi.
Namun bentuknya adalah utang atau pinjaman, yang mesti diganti oleh rekening dana sosial.
Tidak berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah juga memiliki beberapa jenis atau produk yang tentunya berdasarkan syariat.
BACA JUGA: Auto Kaya Mendadak! Ini Deretan Harta Karun Termahal di Dunia, Ada yang Hilang Tanpa Jejak
Berikut beberapa produk dari asuransi syarah, sebagaimana dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id.
- Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa syariah, nantinya perusahaan bakal memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada penerima waris, pada saat peserta asuransi meninggal dunia.
- Asuransi Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: