Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI

Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --

BACA JUGA: KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Pada asuransi syariah, walaupun berstatus bukan pemilik dana, namun perusahaan tetap mempunyai hak pengelolaan terhadap dana sosial yang sudah terkumpul.

Hal ini mengacu pada akad wakalah bil ujrah dalam sistem asuransi syariah.

- Pembayaran Klaim

Kalau ada peserta asuransi yang mendapat risiko, maka dana yang dikeluarkan untuk pembayaran klaim berasal dari rekening dana sosial atau dana tabarru. 

BACA JUGA: Resep Ceker Pedas Mantul, Cocok Dimakan Sambil Drakoran

Artinya, pihak perusahaan asuransi ini tidak akan mengeluarkan uang guna membayar klaim tersebut dari kantong pribadi.

Saat terjadi defisit di rekening dana sosial , perusahaan asuransi bakal mengeluarkan uang dari rekening pribadi. 

Namun bentuknya adalah utang atau pinjaman, yang mesti diganti oleh rekening dana sosial.

Tidak berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah juga memiliki beberapa jenis atau produk yang tentunya berdasarkan syariat.

BACA JUGA: Auto Kaya Mendadak! Ini Deretan Harta Karun Termahal di Dunia, Ada yang Hilang Tanpa Jejak

Berikut beberapa produk dari asuransi syarah, sebagaimana dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id.

- Asuransi Jiwa 

Dalam asuransi jiwa syariah, nantinya perusahaan bakal memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada penerima waris, pada saat peserta asuransi meninggal dunia.

- Asuransi Pendidikan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: