Mengenal Tujuh Produk Asuransi Syariah, Ada yang Diatur Dalam Fatwa MUI
Ada tujuh jenis produk asuransi syariah, termasuk yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.ILUSTRASI/SUMBER FOTO IFG-LIFE.ID --
Fatwa tersebut mengatur sejumlah pedoman umum yang berkaitan dengan asuransi syariah.
Pada bagian pertama mengatur soal ketentuan umum pedoman asuransi syariah.
Pertama, pengaturan soal asuransi syariah, yakni Ta’min, Takaful atau Tadhamun.
Yaitu sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara beberapa orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru dengan memberikan pola pengembalian dalam menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.
Akad yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam ini sama sekali tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maysir atau perjudian, riba, zhulm atau penganiayaan, risywah atau suap, dan barang haram ataupun maksiat.
Selanjutnya, akad tijarah, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan komersial.
Lalu akad tabarru yang merupakan segala bentuk akad, dilakukan dengan tujuannya untuk kebajikan dan tolong-menolong. Jadi, tidak semata-mata memiliki tujuan komersial.
Pada bagian kedua fatwa tersebut mengatur akad dalam asuransi.
BACA JUGA: Konflik Gunung Emas di Kongo Jadi Tanda-tanda Kiamat, Begini Penjelasan Hadis Nabi
Di mana, akad yang dilakukan antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru.
Akad tijarah ini adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru berupa hibah.
Dalam akad tersebut, setidaknya mesti menyebutkan hak dan kewajiban peserta asuransi serta perusahaan.
Kemudian pengaturan terkait cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang sudah disepakati.
BACA JUGA: Tiba di Candi Borobudur, 32 Biksu Thailand Jalani Ritual Thudong Penuh Khusyuk dan Khidmat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: