Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini

Bank Indonesia mencabut dan menarik menarik dari peredaran sejumlah uang rupiah. FOTO DOKUMAN BI.GO.ID--

BACA JUGA: Sejarah Kerajaan Padjadjaran: Mengungkap Jejak Sejarah Jawa Barat

1. Uang logam pecahan Rp 2 tahun emisi 1970

- Tanggal pencabutan 15 November 1996

- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029

2. Uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1971

BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini

- Tanggal pencabutan 15 November 1996

- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029

3. Uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1974

- Tanggal pencabutan 15 November 1996

BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya

- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029

4. Uang logam pecahan Rp 10 tahaun emisi 1979

- Tanggal pencabutan 15 November 1996

- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: