Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini
Bank Indonesia mencabut dan menarik menarik dari peredaran sejumlah uang rupiah. FOTO DOKUMAN BI.GO.ID--
BACA JUGA: Sejarah Kerajaan Padjadjaran: Mengungkap Jejak Sejarah Jawa Barat
1. Uang logam pecahan Rp 2 tahun emisi 1970
- Tanggal pencabutan 15 November 1996
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029
2. Uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1971
BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini
- Tanggal pencabutan 15 November 1996
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029
3. Uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1974
- Tanggal pencabutan 15 November 1996
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029
4. Uang logam pecahan Rp 10 tahaun emisi 1979
- Tanggal pencabutan 15 November 1996
- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 14 November 2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: