Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait soal penerbitan dan penandaan SIM. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Khusus Laki-laki, Ini Manfaat Tanaman Putri Malu untuk Kesehatan

Ini termasuk juga kendaraan bermotor yang listriksebagai tenaga. 

SIM CI yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor memiliki kapasitas silindermesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM CII yang berlaku bagi kendaraan bermotor dari jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc.

BACA JUGA: Pantai Sungai Suci, Keindahan ala Tanah Lot di Bengkulu

SIM ini juga termasuk untuk kendaraan sejenis yang daya Listrik.

SIM D yang berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor khusus untuk penyandang disabilitas yang setara dengan pemegang SIM C.

Termasuk juga untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik sebagai tenaga.

Terakhir adalah SIM DI. SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

BACA JUGA: Super Cantik, Inilah Tiga Merek Jam Tangan Berkualitas Dengan Harga Terjangkau

Termasuk juga kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik sebagai tenaga. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: