Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait soal penerbitan dan penandaan SIM. ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Soekarno Tinggalkan Istana Merdeka jelang Supersemar Keluar
Persyaratan administrasi penerbitan SIM dalam Peraturan Kepolisian Nomor2 Tahun 2023.
Pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 menyebutkan sejumlah ketentuan terkait penerbitan SIM.
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perorangan atau kendaraan umum harus memenuhi syarat berikut.
- Pemohon mengisi menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau dengan menunjukkan tanda bukti pendaftaran yang dilakukan secara online.
BACA JUGA: Simak, Ini Pesan Gubernur Lampung Kepada Para Bupati
- Pemohon harus melampirkan foto kopi dan menunjukkan identitas diri berupa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia.
Untuk warga negara asing harus menunjukkan dokumen Keimigrasian
- Menyertakan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, sekaligus menunjukkan sertifikat aslinya.
Pemohon menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi dengan akreditasi.
Ini untuk pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi ataupun belajar mengemudi sendiri.
- Bagi warga negara asing, harus melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah serta retina mata.
Pemohon melampirkan tanda bukti yang menyatakan kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: