Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait soal penerbitan dan penandaan SIM. ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Daftar Kerajaan Terbesar yang Pernah Berdiri di Nusantara
- Peserta menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Untuk penerbitan SIM internasional, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIM secara online.
- Saat pendaftaran, pemohon harus mengunggah pas foto, foto KTP, foto SIM, paspor, dan kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing.
BACA JUGA: Tiga Minggu Traffic Light di Tanggamus Lampung Padam, Ternyata Karena Ini
Kemudian mengunggah foto SIM internasional untuk perpanjangan SIM dan foto tanda tangan.
- Pemohon melakukan perekaman biometri yang berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan SIM internasional.
Diketahui, ada beberapa SIM yang diterbitkan di Indonesia.
BACA JUGA: Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya
Terdiri dari SIM kendaraan bermotor untuk perorangan, kendaraan umum dan SIM internasional.
Untuk SIM kendaraan bermotor perorangan dibagi menjadi SIM A.
Yaitu SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat kendaraan yang diperbolehkan maksimal 3.500 Kilogram.
Berupa kendaraan penumpang perseorangan dan kendaraan barang perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: