Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait soal penerbitan dan penandaan SIM. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

Termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik. 

Kemudian SIM A Umum. Ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

Terdiri dari mobil penumpang umum dan kendaraan barang umum. Termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.

SIM BI yang berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kendaraan yang dibolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 

BACA JUGA: Mengenal Batu Akik Terkenal Asal Lampung, Diburu Kolektor Dengan Harga Puluhan Juta

Terdiri dari bus perseorangan dan kendaraan barang perseorangan. Termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM BI Umum yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Terdiri dari mobil bus umum dan kendaraan barang umum. Termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM BII yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang dibolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan melebihi 1.000 kilogram.

BACA JUGA: Dijual dengan Harga Fantastis, Ini Jenis Batu Akik yang Unik dan Diburu Kolektor

Ini termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM BII Umum yang berlaku untuk pengemudia kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan penarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM C yang berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: