Bejat! Seorang Remaja Videokan Aksi Pencabulannya, Dibekuk Polres Tanggamus
Satreskrim Polres Tanggamus kembali membekuk seorang remaja tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten setempat.--
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: