Bejat! Seorang Remaja Videokan Aksi Pencabulannya, Dibekuk Polres Tanggamus

Bejat! Seorang Remaja Videokan Aksi Pencabulannya, Dibekuk Polres Tanggamus

Satreskrim Polres Tanggamus kembali membekuk seorang remaja tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten setempat.--

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: