Jadi Caleg DPR RI Dapil Lampung II, Wagub Lampung Klaim Telah Ajukan Surat Pengunduran Diri
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Nama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim masuk kedalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2024 dari daerah pilihan (Dapil) Lampung II.
Chusnunia Chalim yang juga merupakan Ketua DPW PKB Lampung masuk kedalam DCS yang diumumkan oleh KPU RI menjadi bakal caleg dari PKB untuk Dapil Lampung II.
Saat dikonfirmasi perihal pencalonan dirinya menjadi Caleg DPR RI Dapil Lampung II, Chusnunia Chalim membenarkannya.
Menurut Chusnunia Chalim, syarat-syarat untuk maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung II dari PKB telah dipenuhinya.
"Syarat-syaratnya sudah dipenuhi," ujar Chusnunia Chalim sembari berlalu usai menghadiri acara HUT Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung di Gedung Pusiban, Senin 21 Agustus 2023.
Begitu juga terkait surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengklaim telah mengajukannya.
Namun, saat disinggung kapan waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengakui tidak mengetahui pasti.
"Sudah (surat pengunduran diri,red), aku lupa tanggalnya, tapi sudah. Kalau gak salah 11 Agustus kemarin," ungkapnya.
BACA JUGA:Selain Bikin Sehat, Berikut Ini 8 Jenis Kacang yang Bisa Dijadikan Camilan Diet
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menyampaikan ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia yang mengirimkan surat pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat (1) huruf k, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, termasuk anggota DPR RI, harus mengundurkan diri.
Ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus mengundurkan diri saat nyaleg juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10/2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: