Kasus Rentenir Bersenpi, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Kasus Rentenir Bersenpi, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Kapolsek Muara Sungkai: Itu Bukan Senpi, Melainkan Korek Api Menyerupai Senpi Rakitan--

BACA JUGA:Unila Gelar Kuliah Kebangsaan, Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Mahasiswa

Untuk itu, sebagai PH korban pihaknya berharap kepada Kapolres Lampura, dapat menindak lanjuti laporan Kliennya tersebut.

"Kami berharap kasus ini segera terungkap dengan cara meringkus para pelakunya. Sehingga dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini," teganya.

Sementara, Kapolres Lampura AKBP Teddy melalui Kapolsek Muara Sungkai, IPDA Hasibuan membenarkan adanya peristiwa tersebut, kendati demikian pihaknya masih menunggu terkait laporan dari korban tentang adanya dugaan pembakaran rumah korban.

"Laporan telah kami terima. Saat ini, kami juga masih menunggu laporan susulan kaitan dengan pembakaran rumah korban," kata IPDA Hasibuan.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Dampak El Nino, Puluhan Ribu KPM Tulang Bawang Akan Dapat Beras 10 Kg

Sementara, untuk kasus dugaan pengancaman senjata api rakitan dan memukulnya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sebab, untuk terlapor EO sudah diminta keterangan di Polsek Muara Sungkai. Hasil pemeriksaan sementara, untuk dugaan senpi rakitan itu, ternyata korek api yang menyerupai senjata api repolver.

"Sudah kita minta keterangan. Kita jug masih menunggu kedua belah pihak, yang menyatakan akan berdamai. Tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda berdamai. Ya kita polisi menindak lanjuti secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya bersabar kepada korban, proses laporan masih tetap di tindak lanjuti secara prosedur. Untuk olah tempat kejadian perkara, pihaknya juga mengaku telah menjalani sesuai prosedur.

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap dan Penawaran Harga Terbaik HP Nokia C210 Per September 2023

"Sudah kita olah TKP untuk laporan dugaan penganiayaan terhadap saudara Doni. Untuk saudara Hendri sementara, kita tidak memberi STPL dikarenakan masih berstatus saksi, bukan korban," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: