Pendaftaran Ditutup, 8.313 Orang Berebut Formasi PPPK Pemprov Lampung
Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditutup pada Kamis 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Pasca ditutup, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mencatat ada 8.313 pendaftar yang telah melalukan submit.
Plt. Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung Budi Sofyan mengatakan, pendaftaran seleksi PPPK akhirnya ditutup.
Sebelumnya pemerintah pusat sempat memperpanjang waktu pendaftaran PPPK, yang seharusnya ditutup tanggal 9 Oktober menjadi 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Soal Kedatangan Kejari Bandar Lampung di BRI Unit Untung Suropati, Ini Kata Pinca Telukbetung
Pemprov Lampung mengeluarkan pengumuman Nomor : 800/2222/VI.04/2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru dan kesehatan di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023.
Kata Budi Sofyan, tahun 2023 ini Pemprov Lampung hanya merekrut PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.
Dari hasil perpanjangan waktu pendaftaran, total peserta yang mendaftar untuk kedua formasi tersebut mencapai 8.313 pendaftar.
"Dari total pendaftaran 8.313 pendaftar. Untuk guru sebanyak 7.072 pendaftaran dan tenaga kesehatan 1.241 pendaftar," ujar Budi Sofyan saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kabupaten Lampung Timur Berakhir, Segini Jumlah Pelamarnya
Lanjut Budi Sofyan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi kepada para pendaftar seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023.
"Ya kita sekarang lagi lakukan verifikasi atau seleksi administrasi berkas pendaftaran mulai 20 September 2023 sampai 14 Oktober 2023," ucapnya.
Kemudian hasil verifikasi akan diumumkan pada 15 sampai 18 Oktober 2023 mendatang.
"Masa sanggah dilakukan dari 19 sampai 21 Oktober 2023. Kalau jawab sanggah dijadwalkan dari 19 sampai 21 Oktober 2023," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: