Disetujui Gubernur, Pemkot Bandar Lampung Warning Perusahaan untuk Taati UMK Tahun 2024!

Disetujui Gubernur, Pemkot Bandar Lampung Warning Perusahaan untuk Taati UMK Tahun 2024!

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca diajukan beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Seperti yang diketahui, ditetapkannya UMK Bandar Lampung tahun 2024 yakni naik 3,75 persen atau menjadi Rp 3.103.631,36. 

Hal itu diamini oleh Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung M. Yudhi, Jumat, 1 Desember 2023.

Dirinya bersyukur gubernur tidak memotong apa yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut Mulai dari Tamtama, Bintara Hingga Perwira

"Iya, alhamdulillah. Apa yang kita usulkan di-acc (setujui, red) Pak Gubernur, yakni naik 3,75 persen, menjadi Rp 3,1 juta," katanya, Jumat, 1 Desember 2023.

Dengan begitu, terhitung tahun 2024 mendatang para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

Kata Yudi, apabila nanti dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.

"Tentu Kami bakal memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK dan menanyakan alasanya tidak mengikuti keputusan ini, karena kalau dilihat dari tahun sebelumnya keputusan ini masih rendah," ungkapnya.

BACA JUGA:Keren Abis, 5 Jam Tangan Wanita Klasik Bikin Tampilan Makin Menawan

Guna penegasan, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan sesuai dengan keputusan tersebut.

"Kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan," sebutnya.

Setali tiga uang, Sekkot Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan yang tak menurut terhadap peraturan final itu.

"Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam Undang-undangnya. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: