Duh, Driver Ojol Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Alasannya ?
Duh, Driver Ojol Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Alasannya ? . Foto Polsek Kedaton--
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Curi Mobil di MBK Buat Surat Perdamaian dengan Korban
" Saat melakukan aksinya, pelaku WD (DPO) yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD (34),"ucap Pelaku RD.
" RD (34) sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran, jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri," Kompol Try.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu ancaman hukuman pidana maksimal maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: