Kajari Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Sanksi Pemecatan 3 Terpidana Kasus Tukin Kejari

Kajari Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Sanksi Pemecatan 3 Terpidana Kasus Tukin Kejari

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat lama tak terdengar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi angkat bicara terkait sanksi pemecatan 3 terpidana kasus tukin Kejari. 

Menurutnya, Kejari Bandar Lampung masih memproses pemecatan tiga oknum pegawainya yang kini menjadi terpidana kasus mark up korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai tahun 2021-2022. 

Diketahui, tiga terpidana itu sudah divonis bersalah atas korupsi tukin pegawai Kejari Bandarlampung oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 15 Agustus 2023 lalu. 

Ketiganya yakni Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari; Len Aini mantan Bendahara; dan Sari Hastiati mantan staf di Kejari. 

BACA JUGA:UMKM EXPO (RT) BRILIANPRENEUR 2023: Sebagai Ajang Atsiri Kenalkan Aromatic Wellness Asli Indonesia

Kajari Helmi menjelaskan, perkara tiga mantan anak buahnya itu sudah berkekuatan hukum tetap, namun untuk proses pemecatan sedang berlangsung. 

"Perkara tukin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) belum dipecat, nanti kan prosesnya ke sana (Kejati Lampung), sedang kita ajukan (pemecatannya)," kata Kajari Helmi. 

Namun meski belum dipecat, ketiga terpidana itu kata Kajari Helmi sudah tidak menerima gaji dan tunjangan lagi sejak menjadi tersangka. 

Saat ini kata Kajari dua dari tiga terpidana itu masih menjalani pelacakan aset atau aset tracing. Sebab untuk Len Aini dan Sari Hastiati belum melunasi kerugian negara. 

BACA JUGA:Mobil Kijang Kapsul Milik Warga Tanggamus Terbakar di Jalan Sultan Agung, Diduga Karena Hal ini

"Pengganti kerugian negara dari total Rp4,5 miliar kita masih lakukan aset tracing untuk terpidana Len Aini dan Sari Hastiati karena mereka masih kurang untuk membayar kerugian negaranya. Untuk Berry Yudanto sudah lunas penggantian kerugian negaranya," kata Kajari. 

Dari terpidana Len Aini dan Sari Hastiati baru terkumpul uang pengganti kerugian negara Rp 700 juta dan jumlah tersebut masih kurang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Diketahui Len Aini divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: