Soal Trayek Angkot, Dishub Bandar Lampung Berencana Tertibkan Kendaraan Tak Berizin

Soal Trayek Angkot, Dishub Bandar Lampung Berencana Tertibkan Kendaraan Tak Berizin

Kepala Dishub Bandar Lampung Socrat Pringgodanu. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung hingga kini belum juga menyeselesaikan wacana pembentukan trayek angkutan kota (Angkot) di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Bandar Lampung Socrat mengatakan, pembuatan trayek tersebut masih membutuhkan beberapa waktu guna penyelesaian Perwali yang mengaturnya.

"Perwali angkot 90% lagi tahapannya dan insyaAllah akan segera kita operasional kan. Namanya dasar hukum kan harus yang baik, sudah ada obrolan di bidang angkutan," katanya, Senin 15 Januari 2024.

Menurutnya, beberapa kendala seperti mencari atau membagi angkot ke sejumlah trayek yang ada.

BACA JUGA:Polwan Cantik Kapolsek Termuda di Lampung, Dua Bulan Menjabat Ungkap Empat Kasus

"Artinya kita perlu meyakinkan mereka dan insyaAllah sudah ada gambaran. Dan dalam waktu dekat ini berjalan," ujarnya.

Sembari menunggu Perwali tersebut jadi, pihaknya bakal menertibkan angkot yang sejatinya tidak ada izin dalam pengoperasian.

"Mobil yang belum ada izin akan ditertibkan, itu termasuk sepertu yang sekarang ini ada. InsyaAllah bisa bergabung dengan ketentuan syarat yang ada," tegasnya.

Kendati begitu, soal trayek pihaknya bakal memprioritaskan yang telah ada sebelumnya.

BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat Dari Jerat Rentenir

"Trayek yang lama kita pilah dahulu mana yang lebih prioritas. Kalau trayek Rajabasa, Karang, Way Halim, Teluk, Panjang, tetap pada trayek lama," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: