Dapat Nilai Terendah dari Menpan RB, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

Dapat Nilai Terendah dari Menpan RB, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih akan mengkaji perolehan skor penilaian dari Menpan RB.

Ya, Menpan RB memberikan nilai terendah se-Provinsi Lampung teruntuk Bandar Lampung belum lama ini.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengaku pihaknya belum mengetahui keputusan dari Menpan RB yang menilai sekaligus mengevaluasi Pemerintahan tersebut.

Iwan menyebut dirinya bakal mempelajari keputusan yang dimaksud untuk dijelaskan, utamanya mengapa Bandar Lampung bisa mendapatkan skor terendah di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Bentuk Tim Periksa Hakim SE Yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Tindakan Asusila

"Saya belum dapat salinnanya tentang apa itu, nanti kita kaji dulu baru nanti kita informasikan," singkatnya.

Ya, Kementrian Dalam Negeri merilis pemeringkatan skor kinerja Pemerintah Kabupaten dan Kota penyelenggaraan Pemerintahan, termasuk 15 daerah di Provinsi Lampung, Jumat, 19 Januari 2024.

Hal itu diketahui pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.7.6646 tahun 2023 tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023, berdasarkan hasil penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022.

Dalam surat itu disebutkan skor dan status Penyelenggaraan Pemerintahan daerah pada Kabupaten/Kota se-Indonesia.

BACA JUGA:Soal Ketersediaan Pupuk Murah dan Reforma Agraria, Ini Kata Gibran Rakabuming Raka

Di mana, 15 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk di dalamnya dengan skor tinggi hingga rendah, yakni sebagai berikut:

1. Kota Metro 

Mendapatkan status tinggi dengan skor 34465 tertinggi 9 dari kota, dengan status yang sama dan satu-satunya dari Provinsi Lampung.

2. Kabupaten Tulang Bawang Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: