PN Tanjungkarang Vonis Mati AKP Andri Gustami
AKP Andri Gustami mendengarkan putusan majelis hakim. -Foto Rizky Panchanov/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Caleg PAN Lampung yang Kalah Dapat Kompensasi, Nilainya sampai Rp 20 Ribu per Suara, Tapi...
Hakim juga menolak pembelaan terdakwa terkait hukuman mati. Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak,"kata dia.
Kejahatan narkoba kata hakim Lingga harus dilihat secara global, bukan dilihat dari hanya perbuatannya saja.
"Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu pembelaan terdakwa haruslah dikesampingkan," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: