PN Tanjungkarang Vonis Mati AKP Andri Gustami

PN Tanjungkarang Vonis Mati AKP Andri Gustami

AKP Andri Gustami mendengarkan putusan majelis hakim. -Foto Rizky Panchanov/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Bella Jayanti dipastikan Duduk di Bangku Legislatif, Ini 6 Caleg yang Raup Suara Tertinggi di Dapil Lamsel I

Sedangkan majelis hakim tidak mengabulkan pembelaan atau pledoi oleh pengacara.

"Pembelaan penasehat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan," kata hakim anggota Samsumar Hidayat. 

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menyatakan menerima. Sedangkan AKP Andri Gustami mengajukan banding. 

Usai sidang saat akan digiring ke ruang tahanan, AKP Andri Gustami mengatakan vonis tersebut mandul.

BACA JUGA:Keren! Siswi SD Promosi Daerah lewat Game Jelajah Lampung Berjaya

"Karena tidak bisa menghadirikan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika dan tidak ada timbangan," kata AKP Andri Gustami. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rivaldo alias KIF tangan kanan bos gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 27 Februari 2024. 

Muhammad Rivaldo alias KIF divonis mati lantaran terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan. 

BACA JUGA:Kenali Jenis KUR Mandiri 2024, Baru Ajukan Pinjaman Modal, Bisa Sampai Limit Rp 100 Juta

"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," sambung hakim Lingga. 

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo alias KIF karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. 

"Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba," kata hakim. 

Sedangkan hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan KIF. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: