Agus Nompitu Isyaratkan Merasa Dirinya Telah Dikorbankan
--
BACA JUGA:BMKG Imbau Pemudik Aktif Pantau Informasi Cuaca Sebelum Mudik Lebaran 2024
Chandra Muliawan pengacara Agus Nompitu menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan berdiskusi dengan kliennya mengenai upaya hukum lanjutan.
Termasuk apakah akan melakukan permohonan praperadilan kembali.
"Karena kan permohonan praperadilan ini tidak dibatasi, bisa dilakukan berkali-kali. Kami akan mempelajari terlebih dahulu," kata dia.
Saat ditanya apakah Agus Nompitu akan siap bila dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka, Chandra Muliawan memastikan kliennya taat hukum.
BACA JUGA:Rekomendasi HP RAM Besar 24GB Lewat Seri Nubia Z60 Ultra, Segini Harganya
"Sebagaimana disampaikannya pak Agus Nompitu pastinya taat hukum. Kami siap dipanggil kapan pun sebagai warga negara yang baik," tutur mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.
Sementara HMI Bandar Lampung mendesak agar Kejati Lampung bersikap profesional dan segera menetapkan tersangka siapa yang terlibat dalam dugaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
"Kami meminta Kejati Lampung segera menetapkan tersangka nama-nama yang terlibat di dalam LHP ini. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke nasional," kata Ketua HMI Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda. Pihaknya saat ini menyiapkan untuk melakukan aksi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: