Dugaan Korupsi Pembukaan Jalan di Lemong Pesbar Diusut Kejati Lampung, Kerugian Capai Rp 900 Juta

Dugaan Korupsi Pembukaan Jalan di Lemong Pesbar Diusut Kejati Lampung, Kerugian Capai Rp 900 Juta

Kasi Penkum Ricky Ramadhan (kanan). Foto dok. Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon (Desa) Bambang-Batu Bulan-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, Kejati Lampung mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 03 April 2024 pada Kamis 4 April 2024. 

"Pada tahun 2022 benar ada kegiatan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan. Lemong dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.153.200.000," kata Ricky Ramadhan. 

Dalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong 2022, kata Ricky Ramadhan, penyidik Kejati Lampung menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender. 

BACA JUGA:Mayat Remaja Perempuan Ditemukan di Tepian Sungai Balau Bandar Lampung

"Tim juga menemukan adanya manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," sambung Ricky Ramadhan. 

Dugaan korupsi proyek jalan tersebut kata Ricky terindikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp 925.713.448,90.

"Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: