Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi, Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir

Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi, Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir

Duh ! Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi , Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir Ini. Foto Polresta Bandar Lampung--

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram. 

Akibat perbuatannya tersebut,  Pelaku HF (42), dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: