Iklan Bos Aca Header Detail

Alhamdulillah, 949 PPK di Pringsewu Lampung Terima SK

Alhamdulillah, 949 PPK di Pringsewu Lampung Terima SK

Pemberian SK untuk 949 PPPK diserahkan PJ bupati Pringsewu Marindo Kurniawan--

pringsewu radarlampung.co.id - Sebanyak 949 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu.

Penyerahan SK di lakukan Pj.Bupati Pringsewu Marindo  Kurniawan pada upacara  di lapangan pemkab setempat, Selasa 21 Mei 2024.

Pj.Bupati Pringsewu Marindo  Kurniawan  berharap mereka yang telah secara resmi menerima SK dan disumpah dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Terlebih, kompetensi bagi seorang ASN wajib dan mutlak dimiliki.

"Yakni berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat," pesannya.

BACA JUGA:Satgas Pangan Tulang Bawang Bergerak, Datangi 8 Lokasi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Para abdi Negara tersebut, lanjut Marindo, dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan terus mengembangkan kapasitas dan profesionalisme dengan meningkatkan kinerja di lingkungan kerja masing-masing.

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja ASN. 

"Dan yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham Radikalisme, meliputi intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa, serta menjaga netralitas menjelang Pilkada," ajak Marindo.

Selain 949 SK PPPK, juga diserahkan SK kepada 5 orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

BACA JUGA:Golkar Minta Surat Usulan Pj. Gubernur Lampung Terbaru Dianulir

Sementara, Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, mereka yang menerima SK tersebut hasil penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab Pringsewu. Yakni berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.546 tahun 2023. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: