Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Dua orang pelaku diamankan. Foto Saskia--

BACA JUGA:Cek Promo ShopeeFood Hari Ini, Klaim Voucher Diskon 40 Persen dan Dapatkan Potongan Hingga Rp30 Ribu

"Terhadap kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: