Kakanwil Kemenag Lampung: Tidak Ada Sertifikasi Halal, Usaha Menengah dan Besar Bakal Ditindak!
ILUSTRASI/FOTO NET--
Selain itu, proses sertifikasi halal self declare harus mendapat pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar.
Termasuk mengikuti proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
BACA JUGA:Barisan Perwira Menengah Masuk Mutasi Polri dan Promosi Jabatan Jadi Kapolres
BACA JUGA:Daftar Kapolres di Sumatera yang Masuk Mutasi Polri Akhir 2024, Termasuk Kapolresta Bandar Lampung
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Lampung Ardiansyah mengapresiasi pengelola Rumah Makan Puti Minang yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen rumah makan tersebut untuk taat atas ketentuan hukum yang berlalu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Rumah Makan Puti Minang. Semoga juga akan diikuti pengelola rumah makan besar lainnya seperti Begadang," kata Ardiansyah, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Bang Aca--sapaan akrab Ardiansyah, KDEKS Lampung mendorong penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Belasan Ribu Randis di 15 Kabupaten Kota Tunggak Pajak, Segini Rinciannya
Kemudian kewajiban para pemilik usaha untuk mempunyai sertikat halal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
"Kewajiban itu sebenarnya sudah harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024 lalu," tegas Bang Aca.
Diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung menyerahkan sertifikat halal kepada Puti Minang Grup, Selasa 31 Desember 2024.
Sertifikasi halal diberikan kepada 17 outlet RM Puti Minang sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan produk serta layanan berkualitas yang terjamin kehalalannya.
BACA JUGA:62 Perwira Angkatan Darat Masuk Mutasi TNI Awal 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: