BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung tidak menindak secara hukum dua warga negara asing (WNA) Tiongkok di tambang emas ilegal Kampung Ojolali, Kecamatan Blambanganumpu, Way Kanan. Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin.
"Itu terkait tambang emas ilegal. Dua WNA Tiongkok ini sebagai donatur. Namun agak meleset juga karena WNA ini juga ditipu oleh pemilik lahan tambang. Dua WNA ini mengeluarkan uang untuk mengurus perizinan. Sekarang pemilik tambang masih kita kejar," katanya.
WNA Tiongkok yang awal mulanya dianggap terlibat dalam tambang ilegal ini, kata Arie, dari keterangan ahli tidak bisa dikenakan sanksi pidana karena juga jadi korban. "Akhirnya dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi," ujarnya.
Kerugian dua WNA Tiongkok ini, kata Arie, cukup lumayan. "Sekitar Rp 250 juta-Rp 300 jutaan," tegasnya.
BACA JUGA:Sedikit Cerita Penggali Makam Jenazah Brigadir J: Wajahnya Masih Utuh
Sementara Kanwil Kemenkumham Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ini. Bahkan dua WNA Tiongkok insial FZ (57) dan LT (58) belum dideportasi.
"Deportasi atau tidak nanti setelah kita lihat dokumen keimigrasiannya terkait keberadaan dia di wilayah Lampung ini mereka sebagai apa," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi
Edi mengatakan pihaknya belum menemukan dokumen paspor ataupun dokumen keimigrasian lainnya kepada dua WNA Tiongkok yang diamankan di tambang emas itu.
"Sampai sekarang dokumen paspor asli mereka belum kita dapatkan sampai hari ini," ujarnya seraya mengatakan dua WNA Tiongkok ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kotabumi. (*)