Raperda Tentang Perizinan dan Infrastruktur Telekomunikasi Disahkan

Minggu 07-05-2023,20:14 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

"Di mana didalamnya memuat  kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko, dan laporan serta pendanaan,” jelasnya.

Pemkot berharap, dengan hadirnya dua raperda tersebut, masing-masing perda mampu memberikan hal positif bagi daerah.

Raperda penyelenggaraan izin berusaha di daerah diharapkan mampu mewujudkan proses pelayanan perizinan yang mudah, pasti, transparan, sederhana, cepat, profesional, dan terpenuhinya hak masyarakat di Kota Metro secara optimal.

Kemudian, raperda mengenai penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi juga dapatmewujudkan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien.

BACA JUGA:Harga Ayam Kembali Normal, Begini Respon Pembeli

"Untuk itu kita memang memerlukan banyak sarana, salah satu diantaranya adalah menara telekomunikasi dan fiber optik," pungkasnya. (*)

Kategori :