Pinjaman diberikan dengan limit angsuran lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dan jangka waktu :
- Kredit Modal Kerja (KMK) paling lama 4 tahun
- Untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
BACA JUGA: Bisa Kaya Mendadak, Uang Kertas Rp 75 Ribu Dengan Ciri-Ciri Ini Dihargai Puluhan Juta
- Suku Bunga
1. Debitur menerima pertama kali sebesar 6 persen efektif per tahun
2. Penerima KUR yang ke-2 kali sebesar 7 persen efektif per tahun
3. Debitur penerima KUR ke-3 kali sebesar 8 persen efektif per tahun
BACA JUGA: Sosok Polwan yang Menjadi Kepala Sepolwan, Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Pertama
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9 persen efektif per tahun
5. KUR Khusus
Limit yang diberikan sampai Rp500 juta namun diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama-sama.
Di mana, terbentuk sebuah klaster yang menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat.
BACA JUGA: Barisan Polwan yang Menjadi Jenderal, Kapolda dan Kapolres Pertama
Jangka waktu
- Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 48 bulan;