Mantan Kadis PPKB Tubaba Laporkan Proses Penyidikan Kejari Tubaba ke Kejati Lampung
--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Nurmansyah, melalui keluarganya melaporkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Roosyid, adik dari Nurmansyah, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi BOKB oleh Kejari Tubaba diduga telah menyalahi aturan hukum.
Dalam aduannya, terdapat empat poin keberatan yang disampaikan secara tertulis ke Kejati Lampung.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kumpulkan Pedagang Beras, Jaga Stabilitas Pangan di Tengah Isu Beras Oplosan
Di antaranya, terkait penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak sesuai undang-undang, serta keberatan atas mekanisme pembayaran kerugian negara.
Selain itu, pihak keluarga juga mempersoalkan adanya satu agenda pemeriksaan yang menghadirkan saksi biasa dan saksi ahli secara bersamaan.
Mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 183 dan Pasal 186 KUHAP tentang keterangan saksi serta ketentuan bagi saksi ahli.
Keluarga juga menyoroti adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat yang dinilai belum ditindaklanjuti secara adil.
BACA JUGA:Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia PKM di SMAN Muhammadiyah 1 Kota Agung
“Melalui laporan ini, kami berharap Kejati Lampung khususnya tim Aswas dapat menindaklanjuti pengaduan kami, sehingga terpidana benar-benar mendapatkan keadilan,” ujar Roosyid.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Diketahui, Nurmansyah sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp880 juta subsider 2 tahun penjara.
Ia juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Eni Yuliati, bendahara Dinas PPKB Tubaba yang juga terjerat kasus korupsi dana BOKB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
