Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?

Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

Menurut Made, selain itu pihaknya pun belum bisa melakukan tindakan apapun mengenai temuan dari BPK RI itu. "Ya kita juga kan masih melakukan monitoring dahulu," kata dia..

Dirinya pun belum bisa membeberkan kapan waktunya untuk memulai kegiatan monitoring itu. Yang jelas masih dipelajari dahulu. "Pelajari dahulu seperti apa. Dan juga kan masih akan berkoordinasi seperti apa," ungkapnya.

 

Sementara itu, ditanya mengenai temuan BPK RI terkait persoalan keuangan Pemprov Lampung ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga turut akan melihat perkembangannya dahulu. 

 

"Kita lihat dahulu (permasalahannya)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

Namun, dirinya juga belum dapat membeberkan mengenai apakah akan ada supervisi atau penyelidikan mengenai hal ini. "Masih akan kita lihat," singkat Ali.

 

Untuk diketahui, Adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Lampung tahun 2021. Dimana adanya 6 permasalahan dalam pengelolaan uang anggaran 2021 yang seluruhnya telah muat dalam buku II yaitu LHP.

 

Pengamat hukum, yang juga kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yusdianto menjelaskan, dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti 6 permasalahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021.

 

"Intinya harus menjadi atensi (Kejati Lampung). Temuan sudah ada. Jadi tinggal didalami," katanya, Jumat (13/5).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: