Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?

Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

Karena kata dia, dalam temuan BPK RI ini ada kerugian negara didalamnya. Jadi Kejati Lampung harus melakukan penyelidikan dengan serius. "Jangan seperti KONI kemarin. Sampai dengan saat ini belum ada hasilnya (tersangka). Jadi Kejati (Lampung) jangan diam saja seperti macan ompong," kata dia.

 

Sementara itu, dimintai tanggapannya soal ini, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, apabila pihaknya akan memantau. Dan juga memonitoring temuan itu. 

 

"Akan kita pantau dan monitor terkait adanya temuan ini," jelasnya. 

 

Diketahui bahwa, ada beberapa penemuan penting ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2021.

 

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara BPK RI, Novian Herodwijanto mengatakan, sederet permasalahan tersebut berupa pengelolaan uang anggaran 2021 yang seluruhnya telah muat dalam buku II yaitu LHP. 

 

"Kedua pengelolaan pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan yang ada. Permasalahan-permasalahan ini karena Pemerintah Provinsi Lampung tidak memiliki data secara terpadu," ungkapnya, dalam rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (12/5) kemarin.

 

Lebih lanjut Novian ia menjelaskan, temuan BPK RI dimulai dari penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan hasil penjualan BUMD tidak dipisahkan, itu sejatinya tak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai.

 

Kemudian terkait pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung dan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Lampung diduga tidak sesuai kebutuhan. Termasuk belanja pemeliharaan kendaraan 2021 pada Sekda sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Rp557,11 juta juga tidak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: