Dua Terdakwa Kurir Narkoba Sabu-sabu 92 Kg Divonis Mati

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Sabu-sabu 92 Kg Divonis Mati

JALANI SIDANG ONLINE: Terdakwa perkara pengendali sabu 92 kg ketika menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang.-Foto Anggrisastriadi/radarlampung.co.id-

Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton. Sekitar maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

BACA JUGA:PLN Meriahkan Pameran HUT APEKSI 22, Pengunjung Padati Stand PLN

Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil terhantar.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 KG Sabu.  Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.  Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Lantik Pejabat Struktural, Ini Nama-namanya

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan.

Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: