PAW Kepala Tiyuh yang Terjerat Korupsi Tunggu Surat Penetapan Tersangka

PAW Kepala Tiyuh yang Terjerat Korupsi Tunggu Surat Penetapan Tersangka

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) Lampung, menunggu kepastian hukum.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Sofiyan Nur, Kamis (16/6/2022). 

"Hingga saat ini kita masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhadap Kepala Tiyuh Panaragan dengan inisial F dan Sekretarisnya E," jelasnya. 

BACA JUGA:PPDB di Tubaba Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

Untuk mengisi jabatan tersebut, bupati nantinya dalam hal ini Pj. Bupati Zaidirina, akan menunjuk Penjabat Kepala Tiyuh dari unsur PNS Kabupaten.

Sementara itu , dikatakan Camat TBT, Achmad Nazaruddin, bahwa mengingat Kepala Tiyuh dan Sekretaris telah dilakukan tersangka di Rutan Menggala, maka pelayanan administrasi masyarakat sementara waktu dilaksanakan oleh aparatur tiyuh yang ada.

"Namun tetap di bawah koordinasi kecamatan. Karena kami juga menunggu surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan dan arahan dari Pemkab untuk mengajukan surat jabatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Penerima BPNT di Tubaba Capai 19.544 Orang

Diketahui sebelumnya, Kepala Tiyuh dan Sekretaris Tiyuh Panaragan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana korupsi

Penetapan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT - 01 , 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun 2021.  

Penyidik ​​langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT 01 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E. ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. (fei/rnn/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: