Bagaimana Sistem Penggajian Di Indonesia? Yuk, Simak Ulasan Lengkapnya!
Sistem penggajian di Indonesia-pixabay.com/@mohamed_hassan-
● Skill atau kompetensi
Karyawan harus memiliki skil yang berupa pengetahuan, keterampilan dan juga sikap kerja yang sesuai dengan persyaratan dalam suatu jabatan. Biasanya pemilik perusahaan dapat memberikan gaji besar pada karyawan karena memiliki skill yang dibutuhkan pada suatu jabatan tertentu.
Peraturan Penggajian yang Berlaku di Indonesia
Sistem payroll di Indonesia sendiri dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum tersebut mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 yang berisi tentang pengupahan. Terdapat beberapa poin penting yang perlu Anda pahami sebagai pihak pemberi pekerjaan, yaitu :
1. Pasal 17 ayat 1 yang berisi tentang upah wajib dibayarkan kepada pekerja yang bersangkutan
2. Pasal 17 ayat 2 yang berisi tentang pengusaha wajib menyampaikan bukti pembayaran gaji yang mencantumkan rincian upah pekerja yang bersangkutan sesuai dengan waktu pembayaran upah.
3. Pasal 18 berisi tentang pengusaha harus membayarkan gaji sesuai waktu yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja.
4. Pasal 21 1 yang berisi tentang pembayaran upah menggunakan mata uang rupiah.
Sistem Penggajian di Indonesia
Meskipun besaran gaji ditentukan oleh beberapa faktor di atas, namun juga terdapat aturan sebagai pelengkapnya. Pada dasarnya aturan ini bertujuan untuk pemerataan. Pola dasar perhitungan gaji yang perlu Anda ketahui selain beberapa faktor di atas antara lain :
1. Gaji mencerminkan nilai tugas atau beban atas pekerjaan
2. Apabila produktivitas pekerjaan meningkat, maka akan ada potensi besaran gaji yang naik
3. Meski demikian, adanya peningkatan gaji juga tidak bisa bersifat permanen. Pada umumnya terdapat periode khusus yang sengaja dimanfaatkan untuk menaikkan gaji para karyawan
Namun, di Indonesia sendiri memiliki sistem payroll dengan menggunakan tiga metode. Berikut adalah ketiga metode yang digunakan di Indonesia :
1. Sistem Penggajian Skala Tunggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: