Susul Edi Yanto, Imam Mashuri Terpidana Benih Jagung Ajukan PK
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
BACA JUGA:Bukan Cuma Dana Covid-19, Kuasa Hukum Tegaskan Reihana Klarifikasi Anggaran Diskes secara Global
Ia pun dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: