Susul Edi Yanto, Imam Mashuri Terpidana Benih Jagung Ajukan PK

Susul Edi Yanto, Imam Mashuri Terpidana Benih Jagung Ajukan PK

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Bukan Cuma Dana Covid-19, Kuasa Hukum Tegaskan Reihana Klarifikasi Anggaran Diskes secara Global

Ia pun dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: