Dua Jam Geledah Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB, Ini yang Diambil Tim Kejari Tanggamus
Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggeledah sejumlah ruangan kantor Dinas, PPPA Dalduk dan KB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Bupati Tanggamus Buka Sosialisasi Simpel dan Gerakan Asik Menabung
Wisnu yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika serta anggota tim mengungkapkan, pihaknya akan menginventarisir dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Nanti akan kita serah terimakan juga kalau memang itu dokumennya yang kita ambil tidak ada kaitannya " tegas Wisnu Hamboro.
”Jadi, penggeledahan pada hari ini, merupakan langkah pengembangan yang dilakukan penyidik. Apakah nanti ada orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Dan saat ini masih melakukan penyedikan,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Aliyasmir ketika dikonfirmasi mengatakan, tim kejaksaan mendatangi kantor mereka guna melakukan penggeledahan terkait masalah dana BOKB 2020-2021.
BACA JUGA: Sutrisno Pelaku Pembacokan yang Disebut ODGJ Tidak Pernah Dirawat di RSJ
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan E, mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kamis 4 Agustus 2022.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus tersebut ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP.
”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi.
Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: