Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Iptu Arnis mengungkapkan, sekitar pukul 01.00 WIB, RP ditemukan sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar lokasi acara.

"Ia mengalami luka tusuk diduga pisau," sebut Iptu Arnis. 

Saat itu, lanjut Iptu Arnis, RP sempat dilarikan ke UPT Puskesmas Sukau. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

RP mengalami luka tusuk sedalam 10 centimeter  pada pinggul bagian kiri atas. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: