Karir Tamat, Guru Pencabul Belasan Siswi di Pesisir Barat Divonis 15 Tahun Penjara

Karir Tamat, Guru Pencabul Belasan Siswi di Pesisir Barat Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--

BACA JUGA: Usulkan Kampung Nelayan Maju di Pesisir Barat

Pada bagian lain, anggota Unitreskrim Polsek Sumber Jaya menangkap YN (43), Kamis 25 Agustus 2022. Ia diduga mencabuli SA (13), anak tirinya. 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah SA bercerita kepada Wa, bibinya, yang tinggal di Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Selasa malam, 16 Agustus 2022. 

Lantas Wa memanggil Su, suaminya. Saat itulah, SA mengaku bahwa ia dicabuli oleh ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi sejak ia duduk di kelas 6 SD. Setidaknya sudah 10 kali ia dicabuli. 

Peristiwa memilukan itu kali pertama terjadi di kontrakan, Gang Bogor, Kelurahan Fajar Bulan, pada awal September 2020. Terakhir, di kebun kopi belakang rumah di Pekon Mutaralam, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA: DPRD Pringsewu Dukung Pemberantasan Perjudian

Setiap selesai mencabuli, tersangka selalu mengancam korban dengan kata-kata, Jangan cerita dengan siapapun. Cerita, akan saya ceraikan ibumu.

"Atas cerita itu, bibinya menghubungi ibu kandung korban yang berada di Pekon Mutaralam dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sumber Jaya," kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Kompol Ery Hafri menuturkan, melalui serangkaian penyelidikan, Unitreskrim Polsek Sumber Jaya mengamankan YN dikediamannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022.  

Dalam pemeriksaan, terus Kompol Ery Hafri, YN mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali. Pertama dilakukan September 2020 silam. 

BACA JUGA: Ini Sasaran Operasi Bina Kusuma Krakatau di Pringsewu

Perbuatan bejatnya dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah. Selain itu, ia juga selalu mengancam SA agar tidak bercerita kepada siapapun. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: