Tersangka Pengedar Uang Palsu Asal Way Kanan Dapat Barang Dari Sini

Tersangka Pengedar Uang Palsu Asal Way Kanan Dapat Barang Dari Sini

BACA JUGA: Terlalu! Dua Maling di Tanggamus Gasak Motor di Rumah Duka

”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Ery Hafri.

Kasus peredaran uang palsu juga terjadi di Pringsewu. HS (32), harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu. 

Warga Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung ini kedapatan membayar ponsel dengan uang palsu (upal). 

Tidak hanya itu. Untuk memuluskan aksinya, HS mengenakan atribut yang identik dengan polisi dan mengaku berdinas di Polres Pringsewu. 

BACA JUGA: Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai, Begini Cirinya

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, HS diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 24 Novermber 2021. 

"Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta," kata dia. 

HS membeli ponsel Bondan Gatot Isnaeni (23), warga Kecamatan Ambarawa. Transaksi dilakukan di depan kantor Telkom Pringsewu, Selasa 19 Oktober 2021. 

Saat itu HS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Pringsewu. 

BACA JUGA: Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan

"Kasus ini sedang proses penyidikan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: