Lelang JPTP Pemprov Lampung, Hanya 3 yang Lanjut

Lelang JPTP Pemprov Lampung, Hanya 3 yang Lanjut

Foto Pansel JPTP Pemprov Lampung--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov LAMPUNG memasuki babak baru. Dari 9 jabatan yang dibuka, hanya 3 jabatan yang lanjut ke tahapan selanjutnya.

Karena berdasarkan hasil uji kompetensi, sebanyak 6 jabatan lainnya tidak memenuhi syarat minimal tiga orang peserta seleksi per jabatan.

Hal ini tertuuang dalam pengumuman dengan Nomor: 10/PANSEL-JPTP/XI/202 Tentang hasil Uji Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022.

Juga dibenarkan Nanang Trenggono, selaku juru bicara Pansel JPTP Pemprov Lampung pada Sabtu, 12 November 2022. "Hari ini sudah bisa dilihat pengumuman hasil tes kapasitas manajerial dan sosial kultural seleksi terbuka JPTP," kata Nanang melalui pesan WhatsApp nya.

BACA JUGA:5 Hotel di Lampung dengan Pelayanan Terbaik, Sangat Memuaskan dan Wajib Kalian Coba

Tiga jabatan yang berlanjut ialah jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Di mana untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang lolos ialah Wan Ruslan Abdul Ghani dengan nilai 80,56; Arief Nugroho dengan nilai 72,22; dan Bobby Irawan dengan nilai 69,44.

Kemudian jabatan Kepala Dinas ESDM yang lolos ialah Syamsurijal dengan nilai 77,78; Achmad Zoelkarnaen dengan nilai 69,44 dan Jefry Aldi dengan nilai 69,44.

Kemudian jabatan Kepala Biro Administrasi Pembangunan yang lolos ialah Tony Ferdinansyah dengan nilai 75; Evie Fatmawaty dengan nilai 72,22; Haris Kadarusman dengan nilai 69,44; Achmad Zoelkarnaen dengan nilai 69,44; Dodi Hendrawan dengan nilai 69,44; Bobby Irawan dengan nilai 69,44.

BACA JUGA:Soal Belasan Siswa MAN 1 Pesisir Barat Dikeluarkan, Ketua DPRD: Seharusnya Tidak Begitu!

Sementara 6 jabatan lainnya yakni jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung; Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Selanjutnya Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM Dan Hukum RSUD DR. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. 

"Enam jabatan tidak lanjut karena untuk melanjutkan tahapan JPTP, minimal 3 orang. Sehingga tes bisa berlanjut pada tes esai dan wawancara. Dalam pengumuman sudah ditulis di kolom keterangan dan dasar hukumnya di halaman setelah tabel pengumuman," kata Nanang.

Hal ini juga sesuai dengan PP 11 Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS maka agenda selanjutnya pada seleksi terbuka tidak dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: