Eksepsi Ditolak, DPD Demokrat Siap Ladeni Pembuktian Pihak Raden Muhammad Ismail
Rosmala Dewi dan Tommy Samantha pengacara DPD Partai Demokrat Lampung diwawancarai wartawan usai sidang belum lama ini. (Anca/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan DPD Partai Demokrat Lampung dalam putusan sela.
Sebelumnya dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail, pihak DPD Partai Demokrat Lampung yang menjadi tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yang intinya terkait kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili sengketa internal partai politik (parpol).
Salah satu tim pengacara DPD Partai Demokrat Lampung, Tommy Samantha, membenarkan eksepsi pihaknya ditolak.
"Ditolak. Intinya majelis menganggap berwenang mengadili perkara ini karena berlandaskan UU Kehakiman," ujar Tommy Samantha, Selasa 15 November 2022.
BACA JUGA:Divonis 14 Tahun, Joko Kasian Ngaku Kepepet Jadi Kurir 15 Kg Ganja
Sidang, kata Tommy, dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022. Sidang dipercepat oleh hakim karena mengacu keperdataan, di mana sidang harus sudah selesai 60 hari.
"Jadi sekarang sidangnya dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," sebutnya.
Sidang Kamis 17 November 2022, beragendakan pembuktian dari penggugat yakni Raden Muhammad Ismail yang diwakili pengacaranya Arief Chandra Gautama.
"Kami dari partai Demokrat siap menghadapi persidangan ini," tegas Tommy.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Grup C Piala Dunia 2022, Argentina Diprediksi Lolos Fase Grup Dengan Mudah
Pekan lalu, kepada Radar Lampung, Arief Chandra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti surat dari Mahkamah Partai Demokrat.
Menanggapi itu, Tommy Samantha mengatakan bila bukti surat dari Mahkamah Partai yang akan diajukan penggugat, pihaknya akan membuktikan bila sengketa parpol Raden Muhammad Ismail belum pernah disidangkan oleh mahkamah partai.
"Silahkan saja kalau penggugat punya putusan dari mahkamah partai Demokrat ajukan saja buktinya. Setahu kami belum ada mahkamah partai menyidangkan sengketa ini. Kami akan buktikan itu bila mahkamah partai pernah menyidangkan permohonan pemohon," ungkapnya.
Sengeketa internal yang harus melalui mahkamah partai kata Tommy sesuai mekanisme dalam UU Partai Politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: