Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram

Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram

Salah satu tersangka yang diamankan oleh Polres Tubaba. Foto Dok Polres--

TULANG BAWANG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, tiga orang laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat.

Korban ketiga orang tersangka itu seorang anak perempuan di bawah umur berinisial, OV (14).

Identitas ketiga orang tersangka berinisial WL (20), FD (19), TB (20) ketiga tersangka tersebut merupakan wargaTiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Januari 2023.

BACA JUGA: Pasal Hutang Piutang, Dua Warga Terlibat Adu Bacok

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M,.yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan awal mula kejadian pada hari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB di kediaman terlapor WL yang beralamat di Tiyuh Gunung Menanti, Tumi Jajar, Tulang Bawang Barat diduga telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan rekannya terhadap korban OV. 

Peristiwa bermula sekira Pukul 18.30 WIB korban disusul oleh rekan korban An. Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003, Tumi jajar, Tulang Bawang Barat.

Korban di jemput dengan tujuan agar korban dapat menemani saudari Ayu untuk mengantar paket COD, namun ternyata apa yang disampaikan saudari Ayu tidak benar.

Justru korban dibawa oleh saudari Ayu menuju ke kediaman terlapor WL sesampainya di kediaman terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu, sesampainya di kediaman terlapor saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki laki yang tidak dikenal.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Intip Jumlah Anggaran dan Batas Kuota Penerima

Kemudian korban dibawa kedalam sebuah kamar oleh 3 orang laki laki yang salah satunya diketahui bernama WL sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal, lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya sedangkan 2 orang lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma setelah itu korban menceriitakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu korban di dampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi secara estapet dan juga terhadap terlapor WL dan mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV.

Selanjutnya tim Unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan kepala Tiyuh Gunung Menanti sehingga kepala tiyuh menyerahkan kedua terlapor yaitu TB dan FD kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya, yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap anak dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulutnya dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: