Simak, Begini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Tahun 2023, Simak Persyaratan dan Tata Caranya

Simak, Begini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Tahun 2023, Simak Persyaratan dan Tata Caranya

Bukan Semi Bansos Lagi, Simak Skema Normal Kartu Prakerja 2023--dikutip dari laman prakerja.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Gelombang pertama Kartu Prakerja digadang-gadang akan dibuka kuartal1/2023. dengan dilanjutkannya kembali program tersebut, ada beberapa perubahan pada syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sempat mengatakan skema Program Kartu Prakerja telah diubah menjadi Skema Normal.

Oleh karena itu, pemerintah mempersilahkan penerima Bansos lain seperti bantuan subsidi upah, Bantuan langsung tunai UMKM (BPUM), hingga program keluarga harapan yang juga akan mengikuti program kartu Prakerja.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Lebih Cepat! Simak Cara Mendaftar Agar Lolos

Sebelunya, pemerintah tidak mengizinkan peserta Kartu Prakerja untuk menerima jenis Bantuan Sosial lainnya selama pandemic Covid-19. Namun, dengan skema terbaru penerima sudah bisa mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja.

Lantas apa sajakah syarat terbaru dan tata cara untuk mendaftar program Kartu Prakerja 2023?

Syarat Kartu Prakerja 2023
1.    WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
2.    Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3.    Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

BACA JUGA:Penting! Daftar Pemilik KIS Tipe Ini Bisa Dapat Bansos PKH Januari 2023

4.    Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5.    Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Buat akun terlebih dahulu:
1.    Klik link berikut ini di HP kamu https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2.    Masukkan email dan passoword, kemudian klik "Daftar".
3.    Kamu akan mendapat verifikasi email, buka email kamu dan link yang dikirimkan.
4.    Pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.

BACA JUGA:Subsidized BBM Purchases Must Be Made Using the MyPertamina App; See How to Register

Cara daftar Kartu Prakerja:
1.    Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya.
2.    Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard.
3.    Isi verifikasi KTP. 4. Klik Berikutnya.
4.    Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu
5.    Lakukan Verifikasi Telepon.
6.    Klik kirim.

BACA JUGA:Lebih Target, PLN Terangi 80.183 Rumah di Wilayah 3T

7.    Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey.
8.    Berikutnya kamu wajib melakukan tes.
9.    Setelah selesai tes, ikuto seleksi batch.
10.    Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili.
11.    Pendaftaran selesai Tunggu proses evaluasi pendaftaran

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dikutip dari berbagai sumber