Dapat Pembebasan Bersyarat, Agung Ilmu Mangkunegara Masih Wajib Lapor Sampai 2024

Dapat Pembebasan Bersyarat, Agung Ilmu Mangkunegara Masih Wajib Lapor Sampai 2024

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu. Foto Rizky Panchanov/radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Cek di Sini, Kode Promo Gojek Imlek 23 Januari 2023, Pakai Voucher Diskon GoRide, GoMart, GoCar dan GoFood

Agung Ilmu Mangkunegara Bebas

Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). 

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat pada Senin 23 Januari 2023. 

Agung Ilmu Mangkunegara bebas sekitar pukul 08.30 WIB dari Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. 

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara kemudian dijemput istri dan keluarganya usai dinyatakan bebas bersyarat. 

BACA JUGA:PDIP Delegasikan Fraksi Perjuangkan Kursi tetap 85 di DPRD Lampung

Kalapas Rajabasa Maizar menjelaskan Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat karena sudah memenuhi sejumlah syarat. 

Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar sudah menjalani 2/3 masa penahanan. Diketahui, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Agung Ilmu Mangkunegara divonis 5 tahun penjara. 

"Betul. Yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunegara) bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat," kata Maizar ditemui di depan Lapas Rajabasa, Senin 23 Januari 2023 sore.

"Dia telah menjalani 2/3 masa hukumannya," sambungnya. 

BACA JUGA:Kemenag Targetkan Penambahan 70 ribu Lebih Sertifikasi Halal Pelaku UKM di Lampung

Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar bebas sekitar pukul 08.30 WIB. Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar dijemput istrinya.

"Tadi dijemput istrinya sama keluarga," kata Maizar. 

Selain sudah menjalani 2/3 masa pidana, Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga sudah menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: