Hati-Hati, Ini 5 Aplikasi Hoaks Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Hati-Hati, Ini 5 Aplikasi Hoaks Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Hati-Hati ada Aplikasi Hoaks Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48--

"Jangan mendownload aplikasi-aplikasi ini! Akses pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui website resmi www.prakerja.go.id," tegas admin Prakerja.

Atas peringatan tersebut semoga masyarakat bisa lebih waspada dengan modus-modus penipuan di luaran sana.

Tidak hanya melalui aplikasi hoaks, modus penipuan Karu Prakerka juga bisa dilakukan melalui tim-tim yang mengaku menawarkan jasa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.

Sebaiknya hindari pendaftaran Kartu Prakerja melalui jasa tim karena pihak panita Kartu Prakerja menegaskan pendaftaran hanya dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Prakerja.

BACA JUGA:Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya lewat Link Ini

Melalui situs prakerja di www.prakerja.go.id calon peserta bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi identitas, mulai dari nama, alamat, tempat tinggal, email, nomor telpon dan minat ketrampilan.

Jika semua sudah terisi nantinya akan ada notifikasi yang akan masuk melalui email terkait info tes maupun kelulusan seleksi calon peserta.

Bagi para peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi saat pendaftran Kartu Prakerja gelombang 48 akan mendaptkan dana insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Dana insentif sebesar Rp 4,2 juta akan diterima oleh para peserta dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:Ini Tips Agar Tidak Terkena Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Ditambah para peserta juga akan menerima biaya pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali.

Saat ini info pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 melalui link resmi prakerja belum dibuka oleh pihak panita.

Masih ada waktu bagi calon peserta yang ingin mempersiapkan diri untuk mengikuti tes seleksi agar bisa lolos dan dapatkan program Kartu Prakerja gelombang 48. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: