Resmi Ajukan Gugatan dan Masih Tunggu Itikad Baik

Resmi Ajukan Gugatan dan Masih Tunggu Itikad Baik

Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai mengamankan residivis pencurian kendaraan bermotor. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdana gugatan perdata Nuryadin yang menggugat Darussalam dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum secara resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis 8 Februari 2023. 

"Iya, jadi tadi telah dilaksanakan sidang antar Nuryadin dengan tergugat Darussalam dengan Nomor perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tjk yang telah berjalan sidang perdananya," ujar Nuryadin Melalui Kuasa Hukumnya, Nova Aryanto, Nuryadin saat diwawancarai usai persidangan. 

Lebih lanjut Nova menyampaikan, hasil dari sidang pada hari ini Majelis Hakim meminta Kuasa Hukum untuk mediator. 

"Tapi tadi, saya serahkan ke hakim ketua untuk meminta Pengadilan Negeri setempat untuk mediasi. Artinya, prinsipal kami sesuai dengan gugatannya, yaitu meminta kepada Darussalam untuk adanya itikad baik dalam proses perkara gugatan perdata ini," jelasnya. 

BACA JUGA:35 Ton Gabah Kering Panen Mampu Dihasilkan Kabupaten Metro Dalam Setahun

Nova kembali melanjutkan, sebenarnya bahwa kliennya dan Darussalam merupakan rekan sejawat dan kolega maka dari itu kliennya meminta itikad baik dari Darusalam. 

"Artinya beliau ini adalah rekan sejawat dan kolega. Juga sudah hampir 25 tahun mereka berteman. Tapi prinsipal mengatakan, bahwa kebaikan beliau sekarang ibarat air susu di balas air tuba," tuturnya. 

Pernyataan terkait itikad baik ini juga disampaikan Nuryadin selaku penggugat. 

"Diberikannya kesempatan oleh hakim untuk mediasi, kami pada prinsipnya meminta Darussalam punya etikat baik. Kami selama ini menunggu etikat baik Darussalam. Adapun kami berteman sudah hampir 20 sampai 25 tahun anak kami sama sama kecil. Saya sebagai teman dan sahabat dan masih beretikat baik agar bisa pokok perkaranya kembali uang," ujarnya. 

BACA JUGA:Tiga Hari, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dari Kabupaten Tetangga, BB Sabu Siap Pakai

Kemudian, menurutnya dan walaupun dia (Darussalam) sudah menang di pengadilan negeri dalam membatalkan sprindik Polresta maupun sudah dikeluarkannya SP3 tapi menangnya masih diatas kertas, dan kenyataannya penyelesainnya belum selesai. 

"Kami meminta Darussalam ini mengembalikan uang kembali, persahabatan selama 25 tahun ini apalah artinya. Jangan sampai kebaikan harus dibayar kejahatan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: