Pemkot Bandar Lampung Akan Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH
Ilustrasi pemecatan.-Pixabay-
BACA JUGA:Begini Cara Membeli Pelatihan Online Kartu Prakerja yang Sesuai Aturan, Pastikan Sudah Tepat!
Alat bukti terbaru, penyidik Kejati Lampung menerima laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara dari auditor independen.
"Kemarin kita telah mendapatkan LHP auditor independen sudah kita dapatkan hasilnya. Kami telah melakukan ekspose di lingkungan Kejati dan dihadir pak Kajati. Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Hutamrin di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin 6 Maret 2023 didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dan Kasi Penyidikan Krisnandar.
Kerugian negara di kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah Kota Bandar Lampung ini dari hasil perhitungan kerugian negara yakni sebesar Rp 6,9 miliar.
"Berjalannya penyidikan perkara ini ada proses pengembalian dari masing-masing pihak sebesar Rp 568 juta. Sehingga pada saat ini kerugian tersisa Rp 6,33 miliar," ungkap Hutamrin.
BACA JUGA:Pengawasan Orang Asing Hingga Ke Tingkat Kecamatan
Sehingga dengan dua alat bukti yang cukup penyidik menetapkan tiga tersangka.
"Yang pertama tersangka berinisial S mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung 2019-2021. Kemudian yang kedua HF Kabid Tata Lingkungan dan tersangka yang ketiga yakni H Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung," kata Hutamrin.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco pasal 55 KUHP. Saat ini kata Hutamrin penyidik akan memeriksa kembali sekitar 60 lebih saksi-saksi pasca terbitnya Sprindik khusus.
"Nanti saksi-saksi itu kita periksa untuk bersaksi atas tiga tersangka," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: