Dua Calon PPPK Guru P1 Bandar Lampung Tidak Mendapat Penempatan, Ini Yang Dilakukan BKD

Dua Calon PPPK Guru P1 Bandar Lampung Tidak Mendapat Penempatan, Ini Yang Dilakukan BKD

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radar Lampung.---

BACA JUGA:Perampok Bersenpi Satroni Bank Artha Kedaton, Dua Pegawai Tertembak

Sebagai persyaratan untuk diangkat Calon PPPK yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian melalui website BKD Bandar Lampung https: //web.bkdkotabandarlampung.id.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp 10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https: //sscasn.bkn.go.id.

Lanjut Khaidarmansyah, jadwal seleksi calon PPPK, dimulai dari pengumuman seleksi dari 8 sampai 9 Maret 2023; Masa Sanggah dari 10 sampai 11 Maret 2023.

Jawab Sanggah dimulai dari 13 sampai 19 Maret 2023; Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 9 smpai 10 April 2023; Pengisian DRH NI PPPK 11 sampai 30 April 2023; serta Usul Penetapan NI PPPK 24 April sampai 18 Mei 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: