Honorer Nakes dan Non Nakes Tuntut Penambahan Kuota PPPK, Pemkab Tanggamus Minta Waktu Seminggu Cari Solusi

Honorer Nakes dan Non Nakes Tuntut Penambahan Kuota PPPK, Pemkab Tanggamus Minta Waktu Seminggu Cari Solusi

Ratusan pegawai Honorer nakes dan non nakes menggelar aksi damai di Lapangan Pemkab Tanggamus, menuntut penambahan kuota penerimaan PPPK, Selasa siang, 21 Maret 2023. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BACA JUGA: Ingin Berhenti Mendapatkan Notifikasi Google Tertentu? Begini Caranya

Harmoko melanjutkan, para pegawai honorer nakes dan non nakes hanya menuntut penambahan kuota PPPK.

Terlebih tahun 2024, ada informasi tenaga honorer bakal dihapuskan.

"Tahun 2022, kuotanya hanya 47. Lalu tahun 2023 ini menjadi 55 orang. Kami mau agar kuota ditambah seperti kabupaten/kota lain," tegasnya. 

Jika aspirasi dari para honorer nakes dan non nakes tidak mendapat titik terang, Harmoko menyatakan kemungkinan mereka bakal melakukan mogok kerja. 

BACA JUGA: Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

"Apapun hasilnya nanti, tentu kami bermusyawarah lagi. Apa menerima dengan ikhlas atau melakukan aksi mogok kerja. Itu hasilnya nanti setelah kami musyawarah," pungkasnya.

Pada bagian lain, Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyatakan, aspirasi dari para honorer nakes dan non nakes ditampung dan akan dikomunikasikan kembali. 

Hamid menyatakan, Pemkab Tanggamus bakal berupaya supaya ada penambahan kuota PPPK untuk honorer nakes dan non nakes.

"Tadi kita sudah sampaikan, minggu depan akan ada komunikasi lagi. Jadi tidak perlu ramai-ramai seperti ini. Cukup perwakilan. Kan, kasihan jauh-jauh. Belum lagi sewa kendaraan," tandasnya. 

BACA JUGA: Berlaku 1 April 2023, Aturan Baru Asuransi Kematian untuk PNS yang Meninggal, Begini Perhitungannya

Intinya, terus Hamid, Pemkab Tanggamus bakal mencari titik tengah dan berusaha agar formasi  PPPK untuk honorer bisa ditambah.

Menurut Hamid, untuk penambahan kuota PPPK, hal tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Sementara pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap kemampuan anggaran untuk menggaji PPPK yang direkrut. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM ) Tanggamus Aan Derajat menambahkan, penambahan kuota PPPK nakes bakal disesuaikan dengan kebutuhan instansi di pemkab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: