Begini Penyaluran Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 2, Cek Awas Keliru
Bantuan Sosial (Bansos) BPNT tahun 2023 tahap 2 siap disalurkan dengan aturan terbaru dari Kemensos. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
Sebagai informasi, Bansos BPNT tahun 2023 Kemensos sudah mencatat bahwa bantuan sebesar Rp 400 ribu akan diterima sebanyak 18,8 juta keluarga yang masuk dalam penerima manfaat pemerintah.
Hal ini dikarenakan ada Bansos BPNT merupakan bantuan yang sifatnya reguler. Artinya rutin disalurkan oleh pemerintah setiap tahunnya untuk membantu perekonomian KPM golongan kurang mampu atau rentan miskin.
BACA JUGA: Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 700 Ribu, Ini Syarat dan Caranya
Masuknya para KPM ke dalam katagori kurang mampu atau miskin ekonomi diharapkan dengan adanya bantuan berupa Bansos BPNT dari pemerintah bisa membantu kehidupan perekonomian lebih baik lagi.
Hanya saja pada tahap kedua kali ini penyalurannya baru dan ada perubahan. Namun untuk tujuan dan sasaran pemerintah melalui Kemensos tetap sama, yakni mensejahterakan masayarakat khususnya ekonomi sulit.
Penyaluran sebelumnya yang menggunakan E- Warung atau Elektronik Warung sembako yang menggunakan Kartu Sembako sudah akan dicarikan dalam bentuk sembako.
Lain halnya dengan penyaluran melalui ATM bank Himbara, para penerima Bansos BPNT tahap 2 tahun 2023 bisa belanja kebutuhan sesuai dengan yang diperlukan.
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
BACA JUGA: Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT Rp 400 ribu bisa melakukan pengecekan data melalui situs resmi Bansos.
Adapun pengecekan penyaluran Bansos BPNT tahap 2 melalui situs Bansos bisa segera akses lamannya melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya mudah, cukup pakai KTP dan gunakan ponsel kalian untuk memasukan data diri mulai dari nama, alamat, captcha yang sesuai dan masyarakat bisa lihat hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: