Tak Ada RJ, Kejari Limpahkan Kasus Ketua RT Wawan ke Pengadilan
Tim jaksa mendaftarkan perkara Wawan Kurniawan ke pengadilan. Foto Dok. Kejati Lampung--
BACA JUGA:Pemprov Lampung Sebut Wagub Nunik Akan Penuhi Undangan KPK
Wawan Kurniawan sebelumnya viral karena aksinya membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya pada Minggu 18 Februari 2023 lalu.
Wawan Kurniawan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.
Awalnya Polda Lampung saat melimpahkan berkas ke kejaksaan memprasangkakan Wawan Kurniawan dengan pasal 156 a tentang Penistaan Agama dan pasal 175 KUHP berkaitan dengan Pelarangan Ibadah.
Namun ketika diteliti, tim jaksa menilai alat bukti yang dihadirkan penyidik kurang. Berkas lalu dikembalikan ke penyidik.
BACA JUGA:Unila Keluar Dari Jalur Barat, Pilih Ujian Bersama PTS di Lampung
Kemudian penyidik Polda Lampung melimpahkan berkas Wawan Kurniawan ke jaksa dengan pasal yang berbeda yakni pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan pasal 167 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: